Tawuran di Jagakarsa Makan Korban
Usai Bacok Pelajar Hingga Tewas, 2 Tersangka Buang Celurit di Sungai
Tawuran di Jagakarta bermula dari kedua kelompok yang berkomunikasi lewat media sosial. Satu orang tewas dalam tawuran pada Kamis dini hari itu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua tersangka yang membacok korbannya hingga tewas saat tawuran di Jagakarsa, AA (14) dan MRP (19), sempat membuang barang bukti senjata tajam berupa celurit.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan hal itu dilakukan AA dan MRP untuk menghilangkan jejak.
"Sempat dibuang, tapi sudah kita temukan di sungai sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," kata Budi saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (30/4/2020).
Mulanya, polisi mengamankan empat orang dari peristiwa tawuran di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2020) dini hari.
Namun, menurut Budi, hanya dua orang yang terbukti membacaok ST (20).
"Jadi yang sudah pasti melakukan pembacokan terhadap korban adalah dua orang ini. Dua-duanya melakukan pembacokan, satu kena kepala, satu kena badan," jelas dia.
Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari kedua kelompok yang berkomunikasi lewat media sosial dan merencakan tawuran.
• BREAKING NEWS: Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Pulogadung: Ditemukan Warga Saat Sekarat
• Rapat Akbar Online saat May Day, Buruh Akan Bahas Omnibus Law dan Pandemi Covid-19
• Petinggi PSSI dan PT LIB Diduga Lakukan Nepotisme, Eks Dirut Persija Singgung Masalah Etika
"Pukul 03.00 WIB, mereka bertemu di TKP dan sudah membawa senjata tajam berupa celurit," ujar Budi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.