Vonis 2,5 Tahun Penjara Ari Darmawan: Tidak Adil, Pertimbangan Hakim, Citra Sopir Taksi Online
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Ditho Sitompoel, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ari.
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan timnya.
Padahal dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.
Majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan keterangan saksi korban Suhartini.
"Karena dari pertimbangan, hakim cuma melihat dari pertimbangan saksi Amalia dan Suhartini yang menyatakan bukan Dadang, tapi Ari. Tidak melihat dari Google Maps Ari, dari bukti chatting yang dibawa Dino dari pihak Gojek, itu tidak dipertimbangkan," ucap Ditho ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Namun, Ditho tetap mengharapkan keputusan hakim. Kini pihaknya akan berdiskusi dengan Ari Darmawan untuk mengajukan banding.
4. Jaga nama baik sopir taksi online
Jaksa Penuntut Umum, Boby Mokoginta menilai sopir taksi online Ari Darmawan divonis bersalah agar tidak memberikan citra buruk terhadap pengemudi taksi online.
Adapun, Ari Darmawan divonis bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan. Boby menilai hal ini menjadi alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"Ini pasti maksudnya Pak Hakim agar supaya komunitas online itu jangan sampai rusak nama baiknya, jangan sampai masyarakat jadi takut. Kan kasihan juga pengemudi online yang lain," terang dia.
Dengan vonis tersebut, kini jaksa sedang menunggu sikap dari kuasa hukum Ari Darmawan untuk memastikan pengajuan banding.
Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.
Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.
Ari sebelumnya diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.