Vonis 2,5 Tahun Penjara Ari Darmawan: Tidak Adil, Pertimbangan Hakim, Citra Sopir Taksi Online

Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Sopir taksi online Ari Darmawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). 

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari Suhartini.

Saat itu, Suhartini meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

2 Karyawan Sampoerna Positif Covid-19: Meninggal Dunia, Pabrik Rokok Tutup Sementara

Kisah Mida, Kembali Memulung Bersama 5 Anaknya Lantaran Suami Dipecat

Pria di Bekasi Ditemukan Meninggal di Masjid Usai Melaksanakan Salat Subuh: Ini Kata Polisi

Ari pun meresponnya dengan menghubungi Suhartini melalui sambungan telepon.

Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.

Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan. (TribunJakarta/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved