Vonis 2,5 Tahun Penjara Ari Darmawan: Tidak Adil, Pertimbangan Hakim, Citra Sopir Taksi Online
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2019 ketika Ari menerima pesanan dari Suhartini.
Saat itu, Suhartini meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
• 2 Karyawan Sampoerna Positif Covid-19: Meninggal Dunia, Pabrik Rokok Tutup Sementara
• Kisah Mida, Kembali Memulung Bersama 5 Anaknya Lantaran Suami Dipecat
• Pria di Bekasi Ditemukan Meninggal di Masjid Usai Melaksanakan Salat Subuh: Ini Kata Polisi
Ari pun meresponnya dengan menghubungi Suhartini melalui sambungan telepon.
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan. (TribunJakarta/Kompas.com)