Vonis 2,5 Tahun Penjara Ari Darmawan: Tidak Adil, Pertimbangan Hakim, Citra Sopir Taksi Online
Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU- Sopir taksi online yang sebelumnya diduga sebagai korban salah tangkap, Ari Darmawan divonis pidana penjara 2,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan Ari Darmawan bersalah terkait kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban Suhartini.
Jaksa penuntut umum menilai vonis tersebut diberikan agar citra sopir taksi online tetap terjaga sehingga tidak menjadi jelek di mata masyarakat.
Simak selengkapnya:
1. Divonis 2 tahun 6 bulan
Majelis Hakim menilai Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbannya bernama Suhartini.
Sidang putusan ini digelar secara online, di mana terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur saat membacakan putusannya, Kamis (30/4/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan terdakwa," tambahnya.
2. Terkait banding

Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, belum dapat memastikan untuk mengajukan banding.
Menurut dia, keputusan mengajukan banding atau tidak diserahkan kepada Ari.
Ditho mengatakan pihaknya akan lebih dulu berdiskusi dengan kliennya tersebut.
"Kembali lagi, itu semua (banding) keputusan dari klien. Kita akan bicara dulu dengan Ari," ujar Ditho saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).
3. Hakim Tak Adil