Siswi SMP Dicabuli Tetangga Hingga Hamil, Pelaku Ancam akan Bunuh Ibu Korban Jika Nafsu Ditolak
Pria yang sudah beristri dan punya dua anak itu tega menyetubuhi MD sebanyak enam kali sejak Maret 2019 sampai April 2020
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KBO Reskrim Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari chat WhatsApp korban yang diketahui tantenya bahwa tersangka kerap melakukan perbuatan tak pantas kepada korban.
"Perbuatan tersangka juga berlanjut dengan menyetubuhi korban saat duduk di kelas III SMP, yakni pada 2018 lalu. Dia melakukannya saat istri sedang di luar rumah," kata Bowo dikutip dari TribunJogja.com.
Sambung Bowo, perbuatan itu dilakukan tersangka setelah pulang dari bekerja dan dilakukan di rumah saat sang istri tidak ada.
"Dari keterangan korban sudah lebih dari 10 kali," jelasnya.
Setiap kali setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Sebab, yang akan malu korban sendiri.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan tindakan itu karena nafsu dengan sang anak.
Aksi bejat DH tak hanya dilakukannya kepada anaknya, tapi juga dilakukan kepada tiga anak yang masih memiliki hubungan saudara dengannya.
"Melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak lainnya pada saat anak korban main ke rumahnya sama tersangka diraba-raba. Dua masih SD, satunya sudah siswa setingkat SMA," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka DH mengaku melakukan aksinya saat istrinya kerja. Sebab, saat itu kondisi rumah sepi.
"Kalau istri pergi kerja. (Melakukan) Di kamar pernah, di ruang tamu pernah," pungkasnya. (SuryaMalang/Kompas.com)