Istri Disuruh Pergi ke Pasar, Pria di Padang Rudapaksa Putrinya: Saya Terpancing

S (41) tega melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Modusnya suruh istri belanja ke pasar.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

NS (19) yang menjadi korban asusila dari terduga pelaku ayahnya sempat kabur dari rumah.

Lantaran NS sudah tak tahan lagi atas perlakuan ayahnya yang tak senonoh tersebut.

Hal itu terungkap setelah sang ibu korban yang pulang dari pasar tak mendapati putrinya, NS karena sudah tak ada lagi di rumah.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan ibu korban mendatangi kantor polsek setelah mendengar pengakuan putrinya, yang diduga telah disetubuhi ayahnya.

"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan TribunPadang.com, Senin (4/5/2020).

Dikatakan, ibu korban melaporkan perbuatan asusila ayah karena diduga menggauli anak kandung mereka saat dirinya tidak berada di rumah.

"Dan pada saat (ibu pergi ke pasar) itulah pelaku (S) mengambil kesempatan melakukan perbuatannya di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB," sebut Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Korban Sempat Kabur

Seperti dikemukakan sang ibu korban, bahwa anak (NS) sempat kabur ke rumah temannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya.

"Dan, setelah ditemukan anaknya, di sana anaknya bercerita kalau suaminya telah menggauli anak kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.

Ipda Heru Gunawan menyebutkan akibat perbuatan tersebut korban malu kepada dirinya sendiri dan tidak mau berbicara kepada orang lain.

Disebutkannya barang bukti yang diamankan berupa baju korban dan pakaian dalam korban.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.

Pengakuan Pelaku

S (41), seorang ayah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengaku lupa telah berapa kali melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, NS (19) beberapa tahun belakangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved