Istri Disuruh Pergi ke Pasar, Pria di Padang Rudapaksa Putrinya: Saya Terpancing
S (41) tega melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Modusnya suruh istri belanja ke pasar.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - S (41) tega melakukan rudapaksa terhadap putrinya sendiri di rumah di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
S menggunakan modus menyuruh sang istri berbelanja membeli sparepart mobil ke Pasar Raya Padang.
Lalu S mencabuli anak gadisnya berinisial NS (19).
Ia melakukannya sejak anak kandungnya tamat SMP.
S menikahi istrinya pada tahun 2002.
Ia mengaku hubungan dengan istrinya baik-baik saja.
Namun, pria berusia 41 tahun kerap melakukan kekerasan saat istrinya dinilai melakukan kesalahan.
Sedangkan, korbannya merupakan anak gadisnya inisial NS (19).

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino melalui Kanit Reskrim Ipda Heru Gunawan mengatakan kepada TribunPadang.com, Senin (4/5/2020) bahwa pelaku S diduga telah relatif lama melakukan perbuatan tersebut.
"Kronologis penangkapan ketika ibu korban langsung datang ke Polsek Koto Tangah, bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.
Heru mengatakan setelah ibu korban membuat laporan polisi, pihaknya langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya.
"Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap anaknya sendiri," kata Kanitreskrim, Ipda Heru Gunawan.
Ipda Heru Gunawan mengungkapkan bahwa pelaku S, telah menggauli anaknya semenjak Tahun 2016. Kala itu, lanjutnya korban baru tamat SMP dan berlanjut hingga sekarang.
"Terakhir melakukannya pada tanggal 2 Mei 2020, dan motifnya untuk memenuhi kebutuhan nafsunya sendiri," kata Ipda Heru Gunawan.
Korban Tak Tahan Perlakuan Bejat Ayahnya