Mulai Hari Ini, 21 Kecamatan di Sukabumi Terapkan PSBB, Berikut Daftarnya

Hari ini Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Sedangkan untuk perkantoran dihentikan, kecuali yang memberikan pelayanan dengan sektor-sektor strategis.

Dan dibatasi buka pukul 09:00 WIB dan tutup pukul 15:00 WIB.

PSBB di Kabupaten Sukabumi 

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan awalnya akan menerapkan PSBB di 12 kecamatan secara parsial, namun berdasarkan perkembangan akhirnya menjadi 14 kecamatan.

“Tujuh kecamatan di ring Kota Sukabumi, ibu kota Kabupaten, dan wilayah yang kasus Covid-19 diwaspadai. Makanya Parungkuda dan Cikembar masuk,” kata Marwan Rabu (5/5/2020).

Menurut dia aktivitas warga di luar rumah dalam penerapan PSBB tidak boleh lebih dari 30 persen.

Pemkab Sukabumi juga akan berusaha agar kendaraan tidak melebih batas maksimal menurut WHO.

“Kami akan memaksimalkan usaha agar aktifitas manusia tidak lebih dari 30 persen. Sehingga pergerakan ini tidak menyebabkan penyebaran Covid-19 secara masif,” ujar Marwan.

Marwan berharap agar masyarakat bisa mengerti terkait pelaksanaan PSBB.
Sebab, kebijakan tersebut untuk menyelamatkan seluruh umat manusia.

“Semoga semuanya bisa mengerti. PSBB ini untuk kita semua,” harap dia.

56 orang positif Covid-19

Di dua pemerintahan ini, kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Rabu (5/5/2020) totalnya berjumlah 56 orang.

Kota Sukabumi berjumlah 42 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 14 orang.

Di Kota Sukabumi, dari 42 orang terkonfirmasi positif, sebanyak 21 orang telah dinyatakan sembuh dan 21 orang masih menjalani isolasi di rumah sakit.

Sedangkan di Kabupaten Sukabumi, dari 14 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 2 orang telah sembuh dan 12 orang masih diisolasi di rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Kecamatan di Sukabumi Terapkan PSBB Mulai Hari Ini, Motor Boleh Boncengan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved