Seolah Tak Kapok Dipenjara, Napi Asimilasi Kembali Perkosa Gadis
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka pemerkosa gadis di sebuah perkebunan di Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung.
Tersangka diketahui baru sebulan bebas karena mendapatkan program asimilasi covid-19 dari Kemenkumham.
Disebutkan, pada kasus sebelumnya tersangka berinisial AS (20) itu menjadi narapidana karena kasus pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, pelaku AS ditangkap pada Jumat (1/5/2020) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku warga Merbau Mataram, baru dibebaskan dari Lapas Sukadana dengan program asimilasi Covid-19," kata Faria saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.
Menurut Faria, pelaku AS dijebloskan ke Lapas Sukadana sebelumnya dengan kasus yang sama, yakni pemerkosaan.
Namun, belum satu bulan menghirup udara bebas, pelaku AS kembali berulah lewat tindak kriminal yang sama.
• PSI Dukung Sekda Tangerang Selatan untuk Jadi Calon Wali Kota Tangsel
• Sindir Ferdian Paleka, Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Naik Porsche Bagikan Dus Berisi Jutaan Rupiah
Kronologi Kasus Baru
Kasus terbaru pelaku AS yang memerkosa seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Sukadana, terjadi pada 30 April 2020 lalu.
Modus yang digunakannya oleh pelaku yaitu berkenalan di Facebook.
Pelaku mengaku bernama Wahyu.
Gadis yang identitasnya dirahasiakan itu lalu dijemput oleh pelaku dan dibawa ke perkebunan di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Begitu sampai di perkebunan, pelaku AS membanting korban dan dipaksa untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
"Korban diancam akan diikat jika tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Faria.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan oleh pelaku di tepi jalan. Sedangkan pelaku AS (20) melarikan diri.
Korban yang berteriak ditolong warga setempat dan dibawa ke Mapolsek Bandar Sribhawono.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini kami masih mendalami kasus ini," kata Faria.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dulu Dipenjara karena Kasus Pemerkosaan, Bebas karena Asimilasi COVID-19, Kini Kembali Memerkosa