Virus Corona di Indonesia

Kabar Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli Epidemologi Pertanyakan Fungsi Penerapan PSBB

Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembal

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar YouTube/tvOneNews
Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono, MPH turut menyoroti soal angkutan umum yang kabarnya akan beroperasi kembali. 

Hal itu diketahui dari tayangan YouTube tvOneNews yang diunggah (6/5/2020).

Hariadi mengatakan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, angka penderita Covid-19 masih terus naik.

Menurutnya pertambahan angka tersebut akan semakin parah jika pemerintah kembali memberi izin operasi terhadap angkutan umum.

Hariadi mengungkapkan, dengan dibukanya izin operasi transportasi umum, maka hal itu membuka kesempatan bagi orang-orang untuk melakukan kontak satu sama lain.

"Kalau sekarang kita membuka keran untuk transportasi umum, berarti kita membuka kesempatan orang berkontak satu sama lain," ujar Hariadi.

Hal itu tentu bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Diketahui pemerintah hanya mengizinkan pengoperasian kendaraan untuk mengangkut barang dan orang bekerja yang berkaitan dengan upaya penanggulangan Covid-19.

Sebulan Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu: Bantu Aku Menerima Apa yang Telah Hilang

"Padahal peraturan mengatakan, pengecualinya adalah untuk barang dan untuk orang yang bekerja berhubungan dengan upaya penanggulangan covid. Di luar itu tetap tidak boleh bergerak,"

"Nah ini yang harus kita sepakati," kata Hariadi.

Hariadi mengungkapkan, apabila pemerintah kembali mengoperasikan transportasi umum, darat, laut, dan udara, bagaimana mereka bisa menyaring orang-orang yang menggunakan jasa angkutan tersebut.

"Tapi kalau itu konotasinya angkutan umum, bagaimana pemerintah bisa menyaring?"

Petugas Sudishub Jakut memberhentikan minibus yang mengangkut penumpang di tengah PSBB DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020) malam.
Petugas Sudishub Jakut memberhentikan minibus yang mengangkut penumpang di tengah PSBB DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020) malam. (Dok. Sudishub Jakarta Utara)

"Umum ini siapa? Apakah dia naik kendaraan umum berkaitan dengan upaya ini atau yang lain?" beber Hariadi.

Hariadi mengatakan, masyarakat dan pemerintah harus sama-sama menyepakati pengertian dari PSBB itu sendiri.

"Saya beranggapan kita harus menyepakai pengertian dari PSBB," ujar Hariadi.

Sebab dengan dibukanya akses angkutan umum, makna dari PSBB itu jadi dipertanyaakan.

Bergelimang Harta, Hotman Paris Ngaku Pernah Tak Tahan Dibully Hingga Hampir Bunuh Diri

"Karena dengan membuka itu (izin operasi transportasi umum) maka skala besarnya menjadi dipertanyakan," kata Hariadi.

"Karena orang tetap berinteraksi," lanjutnya.

Hariadi mengungkapkan, dalam kasus penerapan PSBB saat ini saja masih banyak ditemui keramaian di sejumlah titik.

"Sekarang saja dalam kasus PSBB, pasar masih ramai, lalu lintas masih ramai, ditambah nanti kendaraan umum dibuka," kata Hariadi.

Hariadi mengatakan, bahwa ia meragukan kemampuan pemerintah untuk menyaring para pengguna moda transportasi umum setelah izin operasi angkutan umum dikeluarkan.

Deretan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018).
Deretan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (6/6/2018). (TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar)

"Saya agak meragukan, apakah pemerintah mampu menyaring pengguna kendaraan umum tadi betul yang hanya akan berurusan dengan penangan covid," ujarnya.

Menurutnya apabila tujuannya memutus rantai penyebaran, maka harus diterapkan kedisiplinan yang tinggi serta penegakan hukum yang jelas.

"Menurut saya kuncinya hanya kedisiplinan dan law enforcement (penegakan hukum)," ujar Hariadi.

Hariadi mengatakan, apabila pergerakan masyarakat masih padat, maka penularan akan tetap berlangsung.

"Tanpa dua hal itu maka pergerakan manusia masih akan masif,"

"Kalau pergerakan manusia masif, maka penularan tetap berlangsung," ungkapnya.

Cerita Gabung Jadi Penabuh Kendang Didi Kempot, Suara Bergetar Dory Harsa Ungkap Ini: Bangga Saya

"Padahal target kita adalah memutus rantai penularan," lanjutnya.

Menurutnya, untuk mewujudkan memutus rantai penyebaran itu yakni dengan tidak melakukan perjalan dan kontak dengan orang lain.

"Dan cara itu bisa terwujud dengan kita tidak melakukan perjalanan, tidak melakukan kontak, tidak melakukan kumpul bersama," kata Hariadi

SIMAK VIDEONYA:

Ini Syarat dan Daftar Orang yang Boleh Bepergian Saat Angkutan Umum Beroperasi Lagi

Di tengah pembatasan akibat darurat Covid-19 atau virus corona.Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat.

Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.

Apalagi mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian dan pulang kampung, wajib mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

7 Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan, Doa Ketika Berbuka Puasa Dipercaya Mudah Terkabul

Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?

Fakta-fakta Dokter Puskemas di Batam Cabuli Siswi Magang, Masih Ngantor Meski Diberi Sanksi

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung di tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musibah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

(TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved