Antisipasi Virus Corona di DKI
Tanggapan Pemprov DKI Jakarta Terkait Keputusan Menhub yang Izinkan Transportasi Beroperasi Lagi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan saat ini pihaknya masih berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang berlaku.
"Sampai saat ini kami tetap pedomannya kepada Permenhub No. PM 25/2020. Jadi mudik dilarang," ucap Syafrin, saat dihubungi Wartawan, Kamis (7/5/2020).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lanjutnya, pun mengacu kepada Surat Edaran (SE) dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ada SE Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu No 4/2020, ada pengecualian," jelas Syafrin.
"Tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jadi tetap akan mengacu ke sana," sambungnya.
• Pengupas Kerang Hijau di Muara Angke Ikut Rasakan Dampak Pandemi Covid-19
Hari ini, kata Syafrin, aturan yang dinyatakan Budi Karya Sumadi belum diterapkan di DKI Jakarta.
"Belum, kami masih menunggu regulasinya seperti apa," jelas dia.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi jalur laut hingga darat kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Budi Karya Sumadi menyebut seluruh moda transportasi dibuka bukan untuk mudik.
• Cerita Warga Berstatus PDP: Sempat Dikucilkan Tetangganya, Ternyata Hasilnya Negatif Covid-19
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok. Namun untuk kepentingan khusus," ucap Budi, kemarin (6/5/2020).
"Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," sambungnya.