Antisiapasi Virus Corona di Tangerang
Bansos Berantakan, DPRD Desak Pemkot Tangsel Publikasi Nama Penerima Bantuan
Syawqi mendesak Pemkot Tangsel agar segera mempublikasi data penerima bantuan sebagai bentuk transparansi
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN- Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang sangat dibutuhkan masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel), masih belum juga jelas.
Padahal, Tangsel sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai ke jilid ke dua.
Fraksi Gerindra dan PAN DPRd Tangerang Selatan (Tangsel), melihat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berantakan dalam mengelola penyaluran bansos itu.
"PSBB Kota Tangerang Selatan sudah memasuki tahap kedua, namun bantuan jaring pengaman sosial masih amburadul. Permasalahan bantuan jaring pengaman sosial sudah terjadi sejak dilakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19."
"Bagimana tidak, dari jumlah kuota yang sudah ditetapkan banyak keluarga yang tidak lolos verifikasi mengakibatkan adanya sisa kuota penerima bantuan sehingga harus dilakukan pendataan ulang," ujar Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi dalam keterangan resminya, Jumat (8/5/2020).
Syawqi memaparkan, bantuan jaring pengaman sosial penanganan wabah Covid-19 yang bersumber dari Kementerian Sosial bentuknya berupa paket sembako senilai Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan, dengan jumlah penerima sebanyak 59.705 KK, dengan cara dikirim langsung ke alamat rumah penerima melalui jasa pengiriman.
Dari Pemprov Banten dalam bentuk uang senilai Rp 600 ribu per KK, diberikan kepada 22.258 KK dan disalurkan melalui mekanisme perbankan BJB Syariah.
Sedangkan dari Pemkot Tangsel dalam bentuk uang senilai Rp 600 ribu kepada 40.500 KK disalurkan melalui Perbankan BJB.
"Bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel rencana awal akan disalurkan pada tanggal 27 April 2020, namun hingga tanggal tersebut bantuan belum didistribusikan, kemudian Dinas Sosial Kota Tangsel sebelumya memperkirakan bantuan sampai tanggal 4 Mei 2020, tetapi kenyataan berdasarkan aduan dari masyarakat bahwa banyak yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel sampai saat ini," jelasnya.
Syawqi mendesak Pemkot Tangsel agar segera mempublikasi data penerima bantuan sebagai bentuk transparansi.
Selain penerima bantuan, donasi yang masuk ke Pemkot Tangsel juga perlu dipublikasi, lengkap dengan kategori pemberi donasinya.
• Rusak Pintu dan Jendela, 11 PMKS Kabur dari GOR Pasar Minggu
• Pakai Baju Bertuliskan Tahanan, YouTuber Ferdian Paleka Ngaku Merasa Takut: Semoga Saya Dimaafkan
• BNN Sebut Pandemi Covid-19 Buat Peredaran Narkoba Bergeser ke Perkampungan dari Tempat Hiburan Malam
"Di era keterbukaan saat ini semestinya informasi tersebut harus dipublikasi ke masyarakat. Dengan terbukaan data bantuan sosial dari CSR perusahaan atau donatur lainnya tentu masyarakat akan mambantu wali kota untuk mengawal dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan serta diterima oleh pihak yang berhak atau penerima manfaat dari bantuan tersebut," tegasnya.