Penusuk Wanita Muda Ditangkap

Disindir Tak Punya Uang Saat Ingin Lampiaskan Hasrat Seksual Buat Konong Gelap Mata

Sebuah pesan pun dikirimkannya. Isinya menyindir apabila Konong tak punya uang, lebih baik jangan mengajaknya kencan

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Dokumentasi Polsek Tamansari
Polisi saat merilis kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukan Konong 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,  TAMANSARI - Kesal disindir tak punya uang untuk melampiaskan hasrat seksualnya, Muhajirin alias Konong (22) nekat menikam E (19) berulang kali.

Aksi keji tersebut dilakukannya di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2020) dini hari, usai berhubungan badan.

Akibat kejadian itu, E terkapar berlumuran darah usai ditikam sebanyak 12 kali oleh Konong. Beruntung, nyawa wanita muda itu masih tertolong.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur atas keterangan Konong yang kini telah dibekuk.

Ghafur menjelaskan, perkenalan Konong dengan E bermula dari aplikasi Michat pada sehari sebelum kejadian.

Usai berkenalan, E saat itu sepakat untuk kencan dengan Konong di sebuah hotel dengan kesepakatan 'harga' Rp 600 ribu.

"Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi Michat dan berjanji bertemu dan setelah menyepakati untuk bertemu di Hotel Sumi," kata Ghafur melalui telekonpers, Jumat (8/5/2020).

Tak Kunjung Datang

Merasa akan mendapat uang, E pun telah tiba di hotel sejak Sabtu (2/5/2020) malam sekira Pukul 23.00 WIB.

Hampir tiga jam menunggu namun Konong tak kunjung datang.

Itu membuat E kesal dan mempertanyakan apakah Konong memang serius untuk berkencan atau hanya main-main.

Sebuah pesan pun dikirimkannya. Isinya menyindir apabila Konong tak punya uang, lebih baik jangan mengajaknya kencan.

Di lain pihak, mendapat pesan itu, Konong merasa emosi, terhina hingga naik pitam.

"Motif pelaku dari awal memang niat melakukan perampokan dan penganiayaan," kata Ghafur.

"Tapi (kasus ini) juga dipicu dengan komunikasi kurang baik dengan korban. Karena tadinya korban awal janjian jam 11 namun pelaku tidak datang. Jadi korban agak kesal," imbuhnya.

"Sehingga timbullah perkataan tidak baik dari korban "Ada uang enggak  sih, kalau enggak uang yaudah"," tambah Ghafur menirukan ucapan korban kepada pelaku.

Ghafur melanjutkan, Konong tiba di hotel baru pada Minggu dini hari, sekira Pukul 02.00 WIB.

"Saat datang pelaku bilang (alasan telat) nunggu uang, uangnya terlambat. Jadi pertama bertemu, yang pertama diserahkan uangnya Rp 600 ribu," tutur Ghafur.

Update Kasus Positif Corona Tangsel Kamis 8 Mei 2020: 4 Kasus Baru Bertambah Dalam Sehari

Tangkap Roy Kiyoshi, Polisi Sita 21 Butir Psikotropika

Anggota DPRD DKI Jakarta Singgung Anies Baswedan Soal Penyaluran Bansos

Siapkan Pisau

Masuk ke hotel, layaknya antara pelanggan dan pekerja seks, kendati Ghafur belum bisa memastikan bahwa E adalah pelaku prostitusi online, antara E dan Konong berhubungan badan.

Namun ada hal janggal yang dilakukan Konong sebelum itu. 

Ia tak mau meletakan pakaiannya di lemari. 

Pemuda itu bersikeras meletakan pakaian di samping kasur.

"Karena ternyata ada pisau yang ditaruh ditumpukan bajunya. Jadi setelah bercumbu pelaku melakukan penganiayaan, dengan dicekik dulu korban ini," kata Ghafur.

Ghafur menjelaskan, saat itu E terus berusaha melawan hingga membuat emosi Konong semakin menjadi.

Konong sempat berusaha mencekoki E dengan pil berwarna hijau, yang polisi masih menyelidiki kandungannya.

Namun lantaran korban masih berontak, pisau lipat itu pun diambil Konong dan berulang kali menusuk badan E hingga berlumuran darah.

"Sesuai dengan hasil visum ada 12 tusukan. Beberapa tusuk di punggung, dada, lengan," kata Ghafur yang menyebut pisau tersebut masih tersangkut di badan korban saat dievakuasi.

Usai menganiaya, Konong pun kabur dengan membawa uang, handphone dan cincin E.

Kepada polisi, Konong mengaku baru sekali melakukan hal seperti ini. 

Dari hasil tes urine, ia pun negatif narkoba.

Konong ditangkap di rumahnya pada Rabu (6/5/2020) malam.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap IR (39) selaku penadah barang curian Konong. Serta DPO lain berinisial D.

Atas perbuatannya, Konong terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan serta Pasal percobaa pembunuhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved