YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap

Ditangkap Saat Kendarai Mobil, Begini Penampakan YouTuber Ferdian Paleka Diborgol dan Tertunduk Lesu

YouTuber Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian saat mengendarai mobilnya di Tol Tangerang-Merak pada Jumat dini hari (8/5/2020).

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
ISTIMEWA VIA TRIBUNJABAR
Ferdian Paleka 

TRIBUNJAKARTA.COM - YouTuber Ferdian Paleka telah diamankan pihak kepolisian saat mengendarai mobilnya di Tol Tangerang-Merak  pada Jumat dini hari (8/5/2020). 

Ferdian Paleka menjadi buruan Polrestabes Bandung karena aksi prank pembagian 'makanan' sampah kepada waria dan bocah.

Kanit 3 PJR Induk Bitung, Ipda Giyarto kepada TribunJakarta.com, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

TONTON JUGA:

Giyarto mengatakan, kalau Ferdian bersama rekannya diamankan di Tol Tangerang-Merak pada Jumat (8/5/2020) dini hari sedang mengendarai mobilnya.

"TKP (penangkapan) di KM 19. Namun langsung saya serahkan ke Polsek Tangerang Kota," ujar Giyarto melalui pesan singkatnya.

Fakta-fakta M Nekat Mutilasi Pacar di Cemara Asri Medan, Minum Antinyamuk dan Tulis Surat Cinta

Berdasarkan foto dan video yang beredar di media sosial, Ferdian Paleka tampak berada bersama beberapa rekannya di mobil saat diamankan petugas kepolisian.

Saat ditangkap, Ferdian Paleka  tampak mengenakan baju berwarna abu-abu dan temannya mengenakan baju berwarna hijau.

FOLLOW JUGA:

Terlihat pula di unggahan Instagram Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia Bandung, David Cahyadi, terdapat potret Ferdian Paleka duduk di lantai sambil bersandar ke tembok keramik.

Ferdian bersampingan dengan seorang pria, diduga temannya. Tangan kedua pemuda tersebut diborgol.

Kesal Lihat Prank Ferdian Paleka, Tangis Nikita Mirzani Ngobrol Bareng 3 Waria: Mereka Punya Hati

Dalam foto itu, Ferdian Paleka tertunduk lesu.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved