Masih Belasan Tahun, Kicret Cs Nekat Begal Pengendara Motor yang Sedang Melintas

Penangkapan pelaku bermula ketika seorang diantaranya diamankan atas aksi tawuran.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kicret ketika diamankan di Polsek Pancoran Mas, Jumat (8/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus empat pelaku begal sepeda motor di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Cipayung, Kota Depok.

Ke empat pelaku adalah MRA alias Kicret (17), BM (17), ZAI (17), dan GS (17). Mereka diamankan dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Elly Pandiansari menuturkan, penangkapan pelaku bermula ketika seorang diantaranya diamankan atas aksi tawuran.

"Jadi ada pelaku yang tertangkap oleh Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat akan tawuran. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap motor yang dibawa pelaku, ternyata ini motor curian," ujar Elly di Polres Metro Depok, Jumat (8/5/2020).

"Pengakuannya, motor ini hasil rampasan di Jalan Raya Keadilan, Cipayung, Depok, pada Senin (27/4/2020) silam," timpalnya lagi.

Blak-blakan Ketua Gerindra DKI Sebut Ucapan Sri Mulyani Politis, hingga Jegal Anies di Pilpres 2024

Potong Uang Bansos untuk Sopir Angkot, Timer di Terminal Tanjung Priok Ditangkap

Sampai Jumat 8 Mei 2020 Operasional Bus AKAP di Terminal Kalideres Masih Ditutup

Lanjut Elly, pihak Polsek Jagakarsa pun segera mengkoordinasikan dan ditindaklanjuti petugas Polsek Pancoran Mas dengan segera mencari dan mengamankan para pelaku.

Saat ini, ke empat pelak sudah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Pancoran Mas, dan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved