Antisipasi Virus Corona di DKI
Kemenhub Keluarkan Surat Izin Operasional, Terminal Tanjung Priok Masih Kosong dari Bus AKAP
Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih sepi usai surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait izinnya operasional bus AKAP.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Selain itu, juga wajib memastikan calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan.
Sementara untuk PO Bus, harus melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Gugus Tugas serta memastikan pemesanan tiket hanya dilakukan melalui kantor pusar ataupun cabang penyelenggara transpotasi, dengan tiket pulang pergi kecuali rencana perjalanan menerus yang berbeda.
• Komisi A DPRD DKI Jakarta Sebut Anggaran Covid-19 Tak Sekedar Bansos
Perusahaan juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan, memastikan awal kendaraan bermotor umum memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instasi unit kerja yang bertanggung jawab dan menggunakan masker serta sarung tangan selama bertugas juga memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Surat edaran ini efeketif berlaku mulai 8-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.