Antisipasi Virus Corona di DKI

Kemenhub Keluarkan Surat Izin Operasional, Terminal Tanjung Priok Masih Kosong dari Bus AKAP

Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih sepi usai surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait izinnya operasional bus AKAP.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Suasana di Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Suasana di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih sepi setelah keluarnya surat edaran dari Kementerian Perhubungan terkait diizinkannya operasional bus antar kota antar provinsi ( AKAP).

Pantauan TribunJakarta.com, hari ini area tempat bus AKAP di Terminal Bus Tanjung Priok terpantau kosong.

Tak ada satupun bus yang keluar masuk maupun parkir di dalam area tersebut.

Hanya tampak beberapa kendaraan di dalam area bus antar kota dan juga sejumlah angkutan umum yang terparkir.

Simak Promo Telkomsel Terbaru: Ada Kuota Internet Gratis Mulai 5 GB hingga 30 GB

Kepala Terminal Bus Tanjung Priok, Mulya mengatakan, pihaknya masih menutup terminal untuk keberangkatan maupun kedatangan bus AKAP.

Pemantauan selama ini pun memang terlihat bahwa Terminal Bus Tanjung Priok sepi.

"Ya jadi memang sejauh ini masih tutup, masih sepi begitu saja," kata Mulya, Sabtu (9/5/2020).

Mulya menuturkan, sejauh ini pihaknya juga belum memantau adanya penumpang yang mendatangi terminal untuk pulang kampung.

Ia menilai, hal itu lantaran pihak terminal juga sudah menutup akses dan memasang spanduk pemberitahuan.

"Nggak ada (penumpang yang datang), udah pada tahu. Kan saya pake banner terminal lagi tutup. Udah paham semua lah," ucap Mulya.

Diberitakan sebelumnya, melansir Kompas.com, bus AKAP akan beroperasi melayani penumpang yang kriterianya telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun surat edaran nomor : SE.9/AJ.201/DRJD/2020, pada poin tiga menjelaskan bila dilakukan pengaturan transportasi darat yang dapat beroperasi selama masa larangan sementara penggunaan transportasi darat pada masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Surat edaran itu dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Ketentuan untuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, salah satunya mengharuskan melakukan pengawasan dan memastikan atas pelaksanaan SE Gugus Tugas dimasud dan dalam pelaksanannya berkoordinasi dengan stekeholder terkait.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved