Virus Corona di Indonesia
Pemkot Jakarta Pusat Mencatat 21 Pasangan Melangsungkan Pernikahan saat Masa PSBB
Data ini tercatat hingga April 2020, kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Erik Polim
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mencatat 21 pasangan telah melangsungkan pernikahan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Data ini tercatat hingga April 2020, kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Erik Polim.
"Kami mencatat ada dua puluh satu (21) pasangan (telah menikah) selama PSBB hingga April 2020," kata Erik, sapaannya, saat dihubungi, kemarin (8/5/2020).
Erik menjelaskan, proses pernikahan mereka mengikuti prosedur tetap ihwal Covid-19.
Seperti menjaga jarak, baik antar-petugas Suku Dinas Dukcapil hingga pasangannya.
"Masing-masing orang 1,5 meter jaraknya dan sebelum masuk ruangan, pakai masker, serta cek suhu tubuh," kata Erik.
• Ingin Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Praktisnya
• Sederet Amalan Bisa Jadi Penghapus Dosa di Bulan Ramadan, Yuk Cari Tahu!
Setelahnya, para hadirin yang berada di acara pernikahan tersebut mencuci tangan.
"Ruangannya luas, jadi tidak sulit melakukan jaga jarak. Setelah itu, kami mulai mencatat (pernikahannya)," jelas Erik.
Erik menyebut, para saksi pernikahan dari wali masing-masing pasangan pun turut hadir.
"Para wali dan saksi dari masing-masing pasangan turut hadir," tutur Erik.