Suami Istri Dihabisi Tetangganya
Fakta-fakta Pria 60 Tahun Bunuh Pasutri, Kabar Anak Diperkosa, Matikan Saklar Hingga Sakit Hati
Andriyanto (60), tega menghabisi nyawa pasangan suami istri tetangganya menggunakan linggis, Minggu, (10/5/2020)
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tanpa basa-basi, tersangka secara brutal menyerang korban menggunakan linggis. Keduanya mengalami luka parah pada bagian kepala dan badan.
"Secara membabi buta pukul ke bagian kedua kepala korban sehingga meninggal, kalau dari hasil visum lukanya cukupnya parah kemungkinan korban mendapat pukulan beberapa kali," ucapnya.
Usai aksi kejinya itu, tersangka Andriyanto berusaha bersembunyi di rumah kontrakannya yang berada di lantai bawah.
Warga yang mendengar suara gaduh akibat aksi pembuhuhan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menolong korban Suwati ke rumah sakit.
"Warga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bekasi Kota, petugas dan warga langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka dan mengamankannya," ucap Wijonarko.
Matikan saklar listrik
Andriyanto (60), pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang buah tega menghabisi nyawa tetangganya pasangan suami istri (pasutri) Sukimin (67) dan Suwati (59).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, aksi keji Andriyanto dilakukan secara berencana.
Hal ini dapat dilihat dari cara korban beraksi, sebelum masuk ke dalam rumah kontrakan korban, tersangka sudah menyiapkan linggis dan mematikan sakeral listrik.
"Saat itu sebelum memasuki rumah korban, pelaku mematikan sakelar sehingga listrik mati dan saat itu pelaku yang sudah menyiapkan linggis memasuki rumah langsung memukul bagian kepala kedua korban," kata Wijonarko, Senin, (11/5/2020).
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Andriyanto dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Adapun motif tersangka melancarkan aksinya akibat kesal usai mendapat informasi bahwa, putrinya telah diperkosa oleh anak laki-laki korban.
"Ya memang pada saat dia sebelum kejadian sudah mempersiapkan akan membunuh keluarganya termasuk anaknya (korban) itu, cuma karena yang ada hanya orangtuanya dan si anak tidak ada," jelas Wijonarko.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Rawabebek, RT04/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka dan korban tinggal bertetangga, pasutri Sukimin dan Suwati tinggal di kontrakan lantai atas dan Andriyanto tinggal di kontrakan lantai bawah.