Penangkapan Geng Kicret di Depok
Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap: Hanya Dibayar Rp 150 Ribu, 2 Pelaku Buron, Ini Perannya
Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual. Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimping ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).
Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.
“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.
3. Hanya Dibayar Rp 150.000 hingga Rp 450.000

Empat pemuda 17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.
Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.
"Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," kata dia.
Komplotan ini, lanjut Azis, terdiri dari enam pemuda yang mengincar sasarannya sesama pemotor di jalan raya.
Masih tersisa 2 buron yang diduga berperan sebagai otak di balik beberapa aksi pembegalan.
Mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.
Sejauh ini, mereka berenam telah beraksi setidaknya 3 kali yakni di Tanjung Barat, Jakarta Selatan serta Pancoranmas dan Cipayung, Depok.
"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.
• Pedagang Buah Bunuh Tetangganya: Matikan Sakeral Listrik, Kemudian Menyerang Pakai Linggis
• Liga 1 2020 Belum Ada Kejelasan, 15 Klub Ajukan RUPS Luar Biasa kepada PT LIB
• Deretan Foto Vera Wang Desainer 70 Tahun yang Tampak Seperti ABG, Ini Rahasianya Awet Muda
"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.
Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya. (TribunJakarta/Kompas.com)