Penangkapan Geng Kicret di Depok
BREAKING NEWS Geng Kicret Pelaku Begal Motor di Depok Dibekuk, Komplotan Masih Belasan Tahun
Masih berusia belasan tahun, R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Lobby Polres Metro Depok
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Masih berusia belasan tahun, R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Lobby Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Keempatnya, merupakan anggota Geng Kicret yang merampas motor milik seorang pengendara di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.
Diwartakan sebelumnya, penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
R berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Jagakarsa, ketika hendak tawuran menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata motor yang dikendarai oleh R saat tawuran adalah hasil curian ia dan komplotannya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, total ada enam anggota komplotan ini, sementara dua pealku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihaknya.
• Meeting Lanjutan Piala Dunia U-20, PSSI Dapat Arahan dan Catatan Khusus dari FIFA
• Sudin KPKP Jakut Beri Bantuan Pakan untuk Kusir Delman yang Terdampak Covid-19
“Modusnya mereka berkeliling dan mendapatkan korbannya yang sedang menggunakan sepeda motor sendirian, lalu dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang, menggunakan tiga sepeda motor,” ujar Azis di Polres Metro Depok, Senin (11/5/2020).
Azis menuturkan, mayoritas para pelaku yang telah diamankan berstatus telah putus sekolah.
Menurut pengakuan para pelaku juga, mereka telah beraksi sebanyak dua kali, diantaranya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dan di wilayah Pancoran Mas.
“Dua kali, yang pertama di Tanjung Barat dan yang ke-dua di wilayah Pancoran Mas,” tambahnya.
Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.