Operasional Bus AKAP Terpusat di Terminal Pulo Gebang, Rute Terbatas dan Aturan Bagi Penumpang

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kembali beroperasional melayani penumpang dengan aturan khusus di masa larangan mudik imbas Covid-19.

Istimewa
Bus AKAP terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang melayani keberangkatan saat larangan mudik berlaku, Sabtu (9/5/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kembali beroperasional melayani penumpang dengan aturan khusus di masa larangan mudik imbas Covid-19.

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin bagi sejumlah PO.

Tetapi, rute operasional Bus AKAP tetap dibatasi.

Pembatasan juga dilakukan terkait akses dan jumlah penumpang.

Agar terpusat, di Jakarta hanya satu terminal saja beroperasi saat ini yakni Terminal Pulo Gebang.

Untuk jurusan yang dilayani, hanya melingkupi beberapa kota-kota besar di Pulau Jawa dan sebagian lain di Pulau Sumatera, seperti Bengkulu dan Padang.

"Seperti yang disampaikan, semua dipusatkan di Terminal Terpadu Pulo Gebang saja, untuk terminal lain tidak. Jadi untuk pergi dan berangkat penumpang dengan kriteria khusus akan dari Pulo Gebang," ucap Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Terminal Pulo Gebang sendiri akan dibuka penuh selama 24 jam.

Adapun untuk jumlah bus yang akan mulai beroperasi mencapai 300 unit dari 38 PO yang telah mendapat izin dari Kemenhub.

Bus-bus tersebut juga wajib dilengkapi dengan stiker khusus sebagai tanda moda transportasi khusus dan hanya beroperasi satu trip per hari.

Syafrin menjelaskan meski bus AKAP sudah beroperasi, tapi larangan mudik tetap berlaku tanpa ada pengecualian.

Penumpang yang ingin berpergian juga harus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dishub, bersama anggota dari kepolisian, TNI, serta Kemenhub, akan memantau operasional di bus AKAP di Pulo Gebang.

Apabila ada penumpang yang tidak sesuai kriteria dan tidak memenuhi persyaratan maka tidak akan diizinkan.

"Jadi dibuat satu pintu hanya di Pulo Gebang saja, terminal lainnya tidak beroperasi. Operasional ini akan berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi pastinya nanti akan ditinjau lagi nantinya bagaimana," ujar Syafrin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved