Operasional Bus AKAP Terpusat di Terminal Pulo Gebang, Rute Terbatas dan Aturan Bagi Penumpang
Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kembali beroperasional melayani penumpang dengan aturan khusus di masa larangan mudik imbas Covid-19.
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bila semua penumpang yang ingin berpergian tidak bisa sembarangan.
Bahkan meski penumpangnya sudah sesuai dengan kriteria SE pada Gugus Tugas, tetap wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes dari lab.
"Bukan sekadar surat keterangan sehat saja, tapi sampai wajib ada lembar hasil tes lab yang menyatakan dia negatif Covid-19. Kalau hanya sekadar surat keterangan sehat saja tidak bisa, karena itu kan mudah sekali dari mana saja," ucap Syafrin.
Aturan Bagi Penumpang

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan pengawasan bus Antarkota Antara Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020 lalu.
"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang. Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).
"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.
Meski sudah beroperasi, namun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi.
Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya. Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.
Surat itu mengacu pada PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan PM No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain dari segi sarana transportasi, Kemenhub juga akan mengatur aspek prasaranan yang di dalamnya termasuk terminal, baik kedatangan atau keberangkatan. Hal ini dilakukan agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.