Operasional Bus AKAP Terpusat di Terminal Pulo Gebang, Rute Terbatas dan Aturan Bagi Penumpang

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) kembali beroperasional melayani penumpang dengan aturan khusus di masa larangan mudik imbas Covid-19.

Istimewa
Bus AKAP terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang melayani keberangkatan saat larangan mudik berlaku, Sabtu (9/5/2020) 

"Jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," ucap Budi.

"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," kata dia.

Biarkan Dua Putranya Tebas Adik Sendiri, Keseharian Darwis Dibocorkan Tetangga: Dia Ini Emang Beda

Tak Terima Anaknya Dibully di Dalam Tahanan, Orangtua Ferdian Paleka Minta Perlindungan Komnas HAM

Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian akan mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah maka tidak dizinkan untuk berangkat.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;

3. Pelayanan kesehatan;

4. Pelayanan kebutuhan dasar;

5. Pelayanan pendukung layanan dasar;

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus AKAP Mulai Beroperasi, Ini Aturan Tegasnya", .

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beroperasi dari Pulo Gebang, Bus AKAP Layani Rute Terbatas",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved