Pergub Anies: Tidak Pakai Masker, Kumpul-kumpul dan Ojol Bawa Penumpang Didenda Ratusan Ribu,

Yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Petugas gabungan saat menegur pengendara yang tidak mengenakan masker di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2020). 

Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Cara Aman Lakukan Eksfoliasi Kulit di Rumah : Jangan Lupa Perhatikan Jenis Kulit

Geng Kicret Begal Motor di Depok Ditangkap: Hanya Dibayar Rp 150 Ribu, 2 Pelaku Buron, Ini Perannya

Youtuber Ferdian Paleka Cs Ajukan Tahanan Kota, Menangis Haru Saat Bertemu Orang Tua, Ini Kisahnya

Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved