YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap

Youtuber Ferdian Paleka Cs Ajukan Tahanan Kota, Menangis Haru Saat Bertemu Orang Tua, Ini Kisahnya

Ketiga tersangka tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan pengangguhan penahanan menjadi tahanan kota

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG
Ferdian Paleka 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Tiga tersangka kasus penghinaan waria dengan memberi sembako isi sampah, Ferdian Paleka, Aidil, dan TB Fachddinar berpeluang meninggalkan tahanan.

Ketiga tersangka tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan pengangguhan penahanan menjadi tahanan kota.

Selain itu, Fedian Paleka Cs kini penahanannya terpisah dengan tahanannya lainnya sejak kasus perundungan (bully) terhadap ketiganya mencuat ke publik.

\Simak selengkapnya:

1. Bertemu orang tua

Ferdian Paleka Cs akhirnya bisa ditemui orangtuanya.

Orangtua tersangka datang ke Mapolrestabes Bandung ‎dan menemui Ferdian Paleka, Aidil, dan TB Fachddinar.

"Kondisi anak-anak sudah membaik secara psikologis. Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," ujar kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).

Pada kesempatan itu, Ferdian dan kawan-kawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan didampingi kuasa hukumnya.

2. Ajukan tahanan kota

Ferdian Paleka
Ferdian Paleka (instagram @lambe_turah)

Menurut Rohman, surat penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan telah mereka ajukan.

"Ya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan tahanan. Semoga dikabulkan. Pengalihan tahanannya jadi tahanan kota," ujar Rohman.

Dengan jadi pengalihan tahanan jadi tahanan kota, kata dia, jika disetujui maka Ferdian dan kawan-kawan akan dikeluarkan dari tahanan.

"Jadi tahanan kota, pengertian tahanan kota, kan, tidak ditahan di rumah tahanan negara tapi di wilayah itu dan nanti jadi tanggung jawab orangtua," kata dia.

Pertimbangan pengajuan penangguhan penahanan dan pengalihan tahanan kata dia, tidak lepas dari aspek keamanan ketiga tersangka selama di tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved