LPSK Tunggu Permohonan Perlindungan 14 ABK Korban Dugaan TPPO Long Xing
LPSK masih menunggu permohonan perlindungan kasus dugaan TPPO di kapal Long Xing.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu permohonan perlindungan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kapal Long Xing.
Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima permohonan dari WNI anak buah kapal (ABK) dan keluarganya.
"Kami sudah bertemu (ABK Long Xing) ketika penjemputan di bandara. Kami menunggu proses hukum di polisi dan permohonan perlindungan dari korban," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (11/5/2020).
Pertemuan yang dimaksud Edwin yakni saat 14 ABK Long Xing yang dipulangkan dari Busan, Korea Selatan pada Jumat (8/5/2020).
Mereka dipulangkan setelah kasus meninggalnya empat ABK Long Xing karena diduga akibat diperbudak mencuat ke publik.
Tak hanya karena alasan tiga jenazah ABK dilarung yang belum diketahui, penyebab kematian mereka pun urung terungkap.
"Program perlindungan yang diberikan disesuaikan dengan situasi keamanan dan permintaan dari korbannya," ujarnya.
Perlindungan yang diberikan dapat berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, hingga pendampingan proses hukum.
Edwin menuturkan permohonan perlindungan kasus TPPO yang masuk ke LPSK sendiri termasuk empat besar permohonan.
• Wanita Belanja Pakai Uang Palsu di Tebet Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
• Wanita di Tebet Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Bukit Duri
• 6 Fakta Viral Rampas Motor Berujung Pengeroyokan di Serpong, Kronologi Hingga Reaksi Pemerintah Aceh
Tepatnya setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan jumlahnya pun terus meningkat.
“Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan," tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menyatakan bakal mendalami indikasi TPPO yang dialami 14 ABK Long Xing itu.
14 ABK Kapal Long Xing 629 China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Long Xing 629 tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (8/5/2020) petang.
Mereka lepas landas dari Bandara Incheon Seoul, Korea Selatan dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0879.
Dirjen Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengatakan, setibanya di Indonesia mereka akan dirumahkan dulu disebuah safe house.
"Begitu mereka tiba, kami lakukan pemeriksaan bersama KKP, Kementerian Luar Negeri, dan Bareskrim setelah itu mereka akan kami kirim ke safe house dulu," jelas Zulficar, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Di safe house tersebut, ke-14 ABK tersebut akan dicek hak-hak dan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dan mengecek masalah lainnya.
Zulficar melanjutkan mereka akan mengambil langkah-langkah solusi terkait hak yang belum terbayarkan oleh mereka saat berlayar di bawah bendera China kemarin.
"Kami akan cek apa saja hak-hak dan kewajiban mereka yang belum terpenuhi. Tentu saja nanti terkait dengan agency yang bawa kewajibannya apa nanti akan ditelusuri bersama-sama," terang dia.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak berwajib terkait apakah ada indikasi soal pelanggaran yang sudah terjadi terhadap 14 ABK.
"Untuk mengikuti proses-proses selanjutnya kami akan secara spesifik berkoordinasi dengan pihak kapal dan dua negara Tiongkok dan Korea Selatan," tutup Zulficar.