Virus Corona di Indonesia

Penjelasan Lengkap hingga Pro-Kontra Usia Dibawah 45 Tahun Dapat Kelonggaran Beraktivitas

demi mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Petugas makam membawa jenazah untuk dimakamkan di liang kubur yang sudah disediakan di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (27/3/2020). 

Anggota DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi rencana pemerintah kembali membolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan tidak tepat saat pandemi.

"Semua kebijakan publik hendaknya selalu dipandang dari semua sudut. Pertimbangan ekonomi semata bisa menjadi bencana," kata Mardani yang ditulis Selasa (12/5/2020).

Mardani mengingatkan pelonggaran itu bisa terjadi gelombang kedua penyebaran Corona.

Ia mencontohkan gelombang kedua penyebaran Corona telah terjadi di sejumlah negara, misalnya Korea Selatan.

Mardani meminta pemerintah tak sembarangan merumuskan kebijakan.

"Pemerintah belum punya road map yang jelas menurunkan Covid-19. Ide membebaskan usia 45 tahun ke bawah bisa jadi blunder berikutnya," kata Mardani. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved