Antisipasi Virus Corona di DKI
Daftar Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta yang Tercantum di Pergub: Ada Denda hingga Bersihkan WC
Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat
Selama PSBB, restoran masih diperkenankan membuka usahanya.
Tapi, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang.
Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi.
• Presiden Joko Widodo Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan. Yang pertama penyegelan restoran atau usaha sejenis.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
4. Sanksi bagi hotel yang tak terapkan protokol kesehatan
Sektor perhotelan juga menjadi salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB.
Meski demikian, pihak hotel tetap harus menerapkan sejumlah protokol pencegahan demi menekan penyebaran Covid-19. Jika tidak, maka hotel tersebut akan dikenakan sanksi.
Pengelola hotel diminta untuk meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
• Simak Cara Aktivasi Promo Telkomsel Kuota Internet Gratis 5 GB dan Instagram 30 GB
Sanksi jika melanggar aturan ini ialah penghentian sementara kegiatan, yaitu penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
5. Sanksi untuk kegiatan hiburan hingga budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara.
Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.