Antisipasi Virus Corona di DKI
Daftar Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta yang Tercantum di Pergub: Ada Denda hingga Bersihkan WC
Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.
• Truk Tangki Hantam Gerobak Mie Ayam di Kalideres, Pedagang Meninggal Dunia, Satu Pembeli Luka-luka
Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.
Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
6. Ojol yang nekat angkut penumpang
Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.
• Mayat Tanpa Identitas yang Ditemukan Warga di Kali Ciliwung Kota Depok, Wajahnya Sudah Rusak
Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
7. Sanksi untuk pengendara yang melanggar
Pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum yang melanggar aturan PSBB juga dikenai sanksi denda hingga derek.
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 250.000.
• Pemerintah Pusat Mulai Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Malah Memperketat: Awas Sanksi Rp 50 Juta
Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.