Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Pusat Mulai Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Malah Memperketat: Awas Sanksi Rp 50 Juta

Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di program ILC TV One, menyayangkan penerima bansos tepat sasaran tak diwawancara dan diberitakan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan tak ada pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bila kurva penambahan kasus harian di suatu daerah belum menurun.

Ia memastikan pelonggaran PSBB akan mempertimbangkan faktor epidemologi seperti laju kurva penambahan kasus harian.

"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran. Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni melalui video conference, Selasa (12/5/2020).

Truk Tangki Hantam Gerobak Mie Ayam di Kalideres, Pedagang Meninggal Dunia, Satu Pembeli Luka-luka

Selain itu pemerintah juga melihat tingkat kepatuhan masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melonggarkan PSBB.

Semakin rendah tingkat kepatuhan masyarakatnya, semakin kecil pula kemungkinan pelonggaran PSBB di suatu daerah.

Karenanya, Doni mengatakan, pemerintah melalui Gugus Tugas akan melihat kurva penambahan kasus harian dipadukan dengan tingkat kepatuhan masyarakat untuk menyetujui pelonggaran PSBB.

Doni pun menambahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus sinkron ketika nantinya memutuskan pelonggaran PSBB.

Sederet Promo Alfamart Jelang Idul Fitri Periode Mei 2020, Cek Potongan Harga untuk Aneka Biskuit

"Ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya. Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," lanjut Doni.

Anies Baswedan Perketat PSBB

Hal berbeda dilakukan Gubernur DKI Jakarta yang justru memperketat pelaksanaan PSBB mulai tanggal 13 Mei 2020.

Hal tersebut dilakukan usai Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru Tentang PSBB, PDIP: Yang Penting Kewibaannya Harus Dijaga!

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved