Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Pusat Mulai Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Malah Memperketat: Awas Sanksi Rp 50 Juta
Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:
Tak menggunakan masker
Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB
Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.
Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).
Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.
Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.
Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Jokowi Minta Hati-hati
Presiden Joko Widodo bicara soal pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Jokowi meminta pelonggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Pelonggaran itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tak membuat penularan Covid-19 semakin meluas.