Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Pusat Mulai Longgarkan PSBB, Anies Baswedan Malah Memperketat: Awas Sanksi Rp 50 Juta

Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur no 41 tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi terhadap para pelanggar PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di program ILC TV One, menyayangkan penerima bansos tepat sasaran tak diwawancara dan diberitakan. 

"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet lewat video conference, Selasa (12/5/2020).

"Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB ini," sambungnya.

Jokowi menyebutkan, saat ini ada 4 provinsi serta 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB.

Selain itu, ada provinsi atau kabupaten/kota yang belum melaksanakan PSBB, tetapi memakai cara lain yang serupa.

Ia pun memastikan bahwa pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan di setiap daerah.

"Kita ingin ada sebuah evaluasi yang detail pada provinsi kabupaten dan kota mengenai data tren penambahan atau penurunan kasus positif baru di setiap daerah, baik yang menerapkan PSBB maupun tidak," kata Jokowi. 

Jokowi menyebutkan, berdasarkan evaluasi sementara, ada sejumlah daerah yang mampu menurunkan jumlah kasus per hari setelah pelaksanaan PSBB.

Namun, ada juga daerah yang penambahan kasusnya tak mengalami perubahan.

"Hal seperti ini perlu digarisbawahi, ada apa, kenapa," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved