Antisipasi Virus Corona di DKI

Daftar Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta yang Tercantum di Pergub: Ada Denda hingga Bersihkan WC

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dokumentasi Polrestro Jakarta Timur
Personel Satlantas Polrestro Jakarta Timur saat menegur pengemudi mobil pribadi yang tidak mengenakan masker di cek poin PSBB Pasar Rebo 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

 Klarifikasi dan Ancaman Polisi, Dugaan Ormas Buat Surat Minta THR dengan Tembusan Kapolsek di Bekasi

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

 Gara-gara Segel Toko yang Ditutup Dirusak, Satpol PP Kota Depok Lapor ke Polisi

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (  Covid-19) di DKI Jakarta.

 2 Pekan PSBB Tahap II di Depok, Satpol PP Catat 2.816 Pelanggaran di Tempat Usaha

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved