PSBB Tahap 3, Sanksi Denda Bagi Pelanggar Mulai Diterapkan di Bekasi

Pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) terkait teknis penerapan sanksi PSBB tahap tiga.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Rabu, (13/5/2020). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi telah memasuki tahap tiga yang berlaku mulai hari ini, Rabu, (13/4/2020) hingga dua pekan ke depan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, perbedaan PSBB tahap tiga dengan PSBB sebelumnya ialah pada penerapan sanksi yang bakal diberlakukan.

"PSBB tahap 3 itu lebih unik dari pada PSBB tahap 1 dan 2, yakni karena ada sanksinya ya," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan wali kota (perwal) terkait teknis penerapan sanksi PSBB tahap tiga.

"Kita mau mengeluarkan Perwal dan Pak Gub Jabar sudah mengeluarkan Pergub No. 14 dan Gub DKI juga mengeluarkan Pergub No. 41. Jadi nanti kita turunin ada sanski-sanksi administratif, kalau sanksi pidana kan polisi bukan kita," jelasnya.

Sanksi administratif ini contohnya berupa denda bagi pelanggar jika kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara atau melanggar aturan lain dalam PSBB.

"Dena ada yang Rp200 ribu, Rp400 ribu, yang enggak pakai masker kena denda berapa misalnya," paparnya.

Dia belum dapat merinci secara detail sanski dan denda seperti apa yang tertuang dalam perwal. Sebab, proses penyempurnaan perwal sampai saat ini masih berjalan.

Cerita Momen Lucu saat Jenguk Roy Kiyoshi di Tahanan, Bayu Oktara Tertawa: Belum Saya Kasih ke Dia

Daftar Sanksi Pelanggar PSBB DKI Jakarta yang Tercantum di Pergub: Ada Denda hingga Bersihkan WC

Sederet Promo Alfamart Jelang Idul Fitri Periode Mei 2020, Cek Potongan Harga untuk Aneka Biskuit

"Nanti kalau saya sudah TTD (tanda tangan) inikan lagi diperbaiki ni, tadi barusan ada beberapa catatan, nanti kita ekspose apa saja yang disitu (perwal)," tuturnya.

Adapun jika sudah rampung, Perwal terkait sanksi denda pelanggar PSBB akan langsung diterapkan. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved