Viral di Media Sosial

Viral Video Anak Kecil Diinjak dan Ditendang Teman Mainnya, Perekam Tertawa: Gak Usah Nangis

Sebuah video yang merekam tindakan bullying seorang anak bercelana merah terhadap temannya viral di media sosial

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
IST
Viral Video Anak Kecil Diinjak dan Ditendang Teman Mainnya, Ayah Pelaku Tertawa: Gak Usah Nangis 

Saat itu Aipda Rinkon bertugas untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.

Gagal Panen dan Ternak Tak Laku Akibat Terdampak Covid-19, Warga di NTT Terpaksa Makan Ubi Beracun

Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.

Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.

Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

HEBOH Kabar Jasad ABK WNI di Kapal China Dibuang ke Laut, Kerja 18 Jam Sehari & Minum Air Asin

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.

Dalam video lainnya yang beredar, JU tampak tertunduk dengan tangan diborgol ketika diciduk polisi.

"Tengok kemari, seluruh polisi Indonesia mencari kau, kan kau tadi ditandai kan," ujar seorang pria yang merekam video itu.

Tampak JU mendapat dua kali pukulan di wajah.

Ramai Video Jasad ABK WNI di Kapal China Dibuang ke Laut, Kerja 18 Jam Sehari hingga Minum Air Asin

JU yang semula terlihat sangar langsung berubah ciut.

Dengan wajah memelas, JU meminta maaf kepada seluruh polisi di Indonesia.

"Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku," katanya.

Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.

Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).

Ruben Onsu Ajak Betrand Peto Imunisasi di Singapur Karena Ini, Nikita Mirzani Sewot: Dia Mah, Mehong

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, JU sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.

Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.

"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.

Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved