Siswi NF Korban Pelecehan Seksual

Hamil 14 Minggu, NF Remaja Putri Pelaku Pembunuhan Tetangganya Diperkosa Paman

Sebelum membunuh bocah lima tahun sekaligus tetangganya, NF (15) ternyata diperkosa pamannya sendiri

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Rumah NF (15), remaja pembunuh tetangganya masih dipasang garis polisi, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Sebelum membunuh bocah lima tahun sekaligus tetangganya, NF (15) ternyata diperkosa pamannya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, pamannya NF menyetubuhinya sebelum keponakan perempuan ini membunuh tetangganya. 

"Pamannya itu menyetubuhi NF sebelum NF menewaskan tetangganya yang berusia lima tahun," kata Tahan, sapaannya, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020) malam.

Tahan menjelaskan, sebelum disetubuhi pamannya, NF diduga telah melakukan hubungan intim bersama mantan kekasihnya.

"Kalau sama kekasihnya diduga sama-sama mau. Itu sebelum disetubuhi pamannya (inisial R)," kata Tahan.

Tahan menyebut, terdapat seorang pelaku yang juga menyetubuhi NF. Pun satu keluarga dengan NF.

"Selain pamannya yang berinisial R, kekasihnya, dan ada seorang dari keluarga NF yang bersetubuh," ucap Tahan.

Seluruh berkas perkara ini, lanjutnya, telah dipegang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat

"Semua berkas dari pelaku pemerkosaan sudah kami pegang. Selanjunya tinggal menunggu persidangan," kata Tahan.

Ini Cerita Ibu Korban hingga Kronologi Lengkap

NF (15), remaja yang menenggelamkan tetangganya, APA (5), pada Kamis (5/3/2020).

Ibunda APA, Ratnawati (34), menceritakan kenangan putrinya tersebut kepada TribunJakarta.com, di kediamannya, kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dia menceritakan kenangan putrinya ini setelah sembahyang isya.

Kemudian Rahmawati turun dari rumahnya, langkah kakinya tampak pelan saat menghampiri TribunJakarta.com.

Matanya segaris dan suaranya sangat pelan serta serak sedih.

Ratnawati mulai menjelaskan, putrinya itu hendak masuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK).

"Rencana tahun ini mau masuk sekolah. Tadinya mau sekolah bareng adiknya si pelaku," kata Ratnawati, di lokasi, Sabtu malam (7/3/2020).

APA merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara. Pun putri satu-satunya.

"Anak ketiga, tapi perempuan satu-satunya," ujar Ratnawati.

Hingga kini, Ratnawati merasa bahwa putrinya itu masih hidup.

"Saya merasa anak saya masih ada kok. Anak saya masih di rumah, lagi nonton. Tidak ke mana-mana," ujar Ratnawati.

Sekarang, pelaku sedang dalam proses hukum dan ditangani kepolisian.

Ratnawati mengatakan, tiara harapan untuk pelaku dan keluarganya.

"Saya tidak punya harapan apa-apa. Tidak punya sama sekali. Karena di hati saya tidak ada apa-apa," ucap Ratnawati.

"Dan keluarganya, saya tidak punya harapan apa-apa," pungkasnya.

Kronologi  

NF (15 tahun), remaja yang menewaskan korbannya bernisial APA (5 tahun).

Kejadian itu terjadi pada dua hari yang lalu. 

Tepatnya pada Kamis sore (5/3/2020), NF dan APA sedang bermain di rumahnya NF.

APA sering bermain di rumah NF lantaran adiknya NF merupakan temannya APA.

Pada hari itu, hanya ada NF dan APA di dalam rumah tersebut. 

Saat bermain, NF sengaja menenggelamkan mainan di bak mandi rumahnya.

Kemudian, NF meminta tolong APA untuk mengambilkan mainan tersebut.

"Pelaku (NF) minta tolong ambilkan satu mainan yang tenggelam di bak mandi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu siang (7/3/2020).

"Kemudian si korban membantu. Karena takut basah, korban melepaskan pakaiannya. Korban pun menceburi dirinya ke dalam bak mandi tersebut," sambungnya.

Pada saat itu, sambungnya, NF memiliki hasrat untuk membunuh APA dengan cara menenggelamkan kepala korban.

Setelah tak bernapas, NF memasukkan jasad APA ke dalam ember dan ditutupi kain.

Tujuannya agar tak diketahui orang tuanya.

"Orang tua pelaku saat pulang ke rumahnya tidak mengetahui," tambah Yusri.

"Pelaku ada niatan untuk membuang mayatnya. Tetapi pelaku takut," sambungnya.

NF pun memasukkan korban ke dalam lemari kamarnya.

Pada Jumat pagi (6/3/2020), NF hendak melaporkan kasusnya ini ke kantor Polres Taman Sari, Jakarta Barat.

NF sengaja membawa pakaian lain selain seragam sekolah, untuk menuju kantor polisi tersebut.

"Polisi saya sudah membunuh dan mayatnya saya taruh di dalam lemari," ujar Yusri, mencontohkan ucapan NF saat laporan di Polsek Taman Sari.

"Ini awalnya polisi tidak percaya, tapi setelah lihat ada mayat di kamar pelaku, mereka percaya," sambungnya.

Lantaran lokasi pembunuhan berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Polsek Metro Taman Sari menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Metro Sawah Besar.

Saat itu, NF mendatangi Polsek Metro Sawah Besar didampingi keluarga dan jajaran Polsek Taman Sari.

Kini, kata Yusri, NF akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah lantaran masih di bawah umur.

Sementara, APA telah dimakamkan pada pukul 11.30 WIB, di kawasan Karet, Jakarta Pusat.

"Tahanannya akan berbeda. Ia akan dipisahkan," pungkas Yusri.

Arist Merdeka Sirait Angkat Bicara 

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal NF (15), remaja penenggelaman perempuan berusia lima tahun.

Arist, sapaannya, turut berduka cita atas insiden tersebut.

Hal ini, menurut dia, menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua.

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Karena peristiwa ini harus menjadi cambuk kepada semua orang tua," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).

"Lingkungan sosial anak, yang seharusnya memberikan perhatian kepada perkembangan anak-anak di sekitarnya," lanjut dia.

Arist menyatakan, hal ini terjadi lantaran adanya pembiaran terhadap perilaku anak di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.

"Saya melihatnya, ini terjadi adanya pembiaran terhadap perilaku-perilaku anak di sekitar itu secara sosial," ujar Arist.

Arist melanjutkan, dirinya tak menyangka bahwa anak berusia 15 tahun mampu berpikir dan melakukan hal itu.

"Masih di bawah usia apalagi kan, baru 15 tahun, dia bisa melakukan tindakan-tindakan di luar akal sehat," kata Arist.

Proses hukum NF sekarang sedang ditangani pihak kepolisian.

NF didampingi sejumlah pihak terkait. 

Kata Arist Merdeka Sirait, proses hukum tersebut sebaiknya tetap berjalan meski status NF juga di bawah umur.

"Proses hukumnya tetap jalan meskipun pelakunya anak-anak. Karena dia melakukan penyiksaan," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).

Arist, sapaannya, mengatakan anak yang berusia 15 tahun seyogianya memiliki kasih sayang terhadap anak lima tahun. 

"Kita sebagai orang dewasa, sebenarnya anak-anak 15 tahun seperti itu kan pasti dia menaruh kasih sayang kepada anak yang masih di lima tahun," jelas Arist.

"Tetapi ini justru tidak seperti yang diharapkan," lanjutnya.

Karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian para penegak hukum.

"Juga untuk memilah-milah, anak 15 tahun kan sudah melakukan tindak pidana sampai di luar akal sehat," ujar Arist.

Kurang Perhatian Orang Tua

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal NF (15) yang menenggelamkan anak lima tahun hingga tewas.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/7/2020), di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Arist, sapannya, mengatakan ada indikasi bahwa NF kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.

"Itu sangat dipastikan kurangnya perhatian kepada perkembangan psikologi anak," kata Arist, saat dihubungi TribunJakarta.com, Sabtu sore (7/3/2020).

Hal tersebut tentu menjadi bahan instropeksi diri bagi orang tua.

Peran orang tua harus lebih awas saat mengawasi anak-anaknya.

Begitu juga dengan peran di lingkungan sekitar.

"Itu jadi pelajaran dan momentum untuk mengintropeksi diri, sejauh mana kita sudah mengawasi anak kita masing-masing," kata Arist.

"Bahwa menjaga dan melindungi anak itu harus dilakukan oleh masyarakat sekampung. Saling memperhatikan," sambungnya.

Kini, polisi sedang memproses hukum bagi NF, menggunakan asas praduga tak bersalah.

2 Kakak Kandung Pembunuh Adik di Bantaeng Terancam Hukuman Mati: Begini Pendapat Sosiolog

30.310 Paket Bansos Tahap 2 dari Pemprov DKI Didistribusikan untuk Warga Cipayung 

Prank di RS Terpapar Corona: Gadis Mabuk Ini Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara, Modus Kejang

Menurut Arist, proses hukum itu sebaiknya tetap berjalan.

Namun menggunakan pendekatan hukum yang berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa. 

"Penegakkan hukum harus terus berjalan, tetapi pendekatan hukumnya berbeda dengan pendekatan hukum orang dewasa," pungkas Arist.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved