Viral di Medsos

Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Buka Suara: Tempuh Jalur Hukum

Rumah Sakit Mitra Keluarga buka suara terkait viralnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual Rp 70 ribu secara online.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Twitter @dokterpodcast
Viral Surat Sehat Bebas Covid-19 Dijual Rp 70 Ribu, RS Mitra Keluarga Buka Suara: Tempuh Jalur Hukum 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rumah Sakit Mitra Keluarga buka suara terkait viralnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual Rp 70 ribu secara online.

Penjualan surat bebas Covid-19 itu viral di media sosial pada Kamis (14/5/2020).

Seperti diketahui, surat keterangan sehat bebas Covid-19 ibarat surat jalan bagi masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian.

Surat keterangan tersebut harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.

Namun belakangan ada oknum tak bertanggungjawab dengan menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 di e-commerce salah satunya di Tokopedia.

Akun Twitter @DokterPodcast memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu ecommerce yang diduga menjual surat keterangan sehat.

Buka Jasa Curhat Gratis, Ini Siasat Fikhi Bantu Temukan Solusi: Tak Cuma Sekadar Mendengarkan

Surat keterangan tersebut harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.

Namun belakangan ada oknum tak bertanggungjawab dengan menjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 di e-commerce.

Akun Twitter @DokterPodcast memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu ecommerce yang diduga menjual surat keterangan sehat.

Cuitan ini sudah dibagikan sebanyak lebih dari 400 kali

Dilansir dari laman Instagram resmi @mitrakeluarga, pihak rumah sakit membantah telah memperjualbelikan surat keterangan sehat tersebut.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga mengklarifikasi kabar tersebut.

Tak cuma itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga juga akan menempuh jalur hukum.

Reaksi Atta Halilintar Dikabarkan Putus dengan Aurel, Syok Tahu Ulah Orang Terdekat Begini: Gila!

Berikut klarifikasinya:

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan manajemen Mitra Keluarga tak pernah bekerja sama dengan pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

Klarifikasi RS Mitra Keluarga
Klarifikasi RS Mitra Keluarga (instagram @mitrakeluarga)

Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan diatas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut sesegara mungkin.

Penjelasan Tokopedia

Setelah viral soal ada oknum yang jual surat sehat bebas Covid-19 di platformnya, Tokopedia pun angkat bicara.

Tokopedia berupaya memastikan berbagai produk yang dijual di dalam platformnya sesuai peraturan berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak memeriksa, menunda atau menurunkan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Saat ini kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

"Di mana setiap pihak dapat mengunggah produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," imbuh Ekhel.

Memaknai Ekspresi Billy Syahputra soal Kedekatan dengan Amanda Manopo, Poppy Amalya: Ada Kecemasan

Tokopedia juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur 'Laporkan' yang ada di setiap halaman produk.

"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," beber Ekhel Chandra.

Surat bebas Covid-19 yang dijual di e-commerce.
Surat bebas Covid-19 yang dijual di e-commerce. (Istimewa)

Syarat dan Kriteria Orang Boleh Bepergian

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan sejumlah kriteria orang diperbolehkan melakukan perjalanan atau bepergian.

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari ini, Rabu (6/5/2020).

SE dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.

Dalam SE ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Mereka, yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Instagram BNPB.

Untuk dapat melakukan perjalanan, menurut Doni, orang-orang tersebut harus mengantongi sejumlah syarat yakni:

1. Izin dari atasan atau surat pernyataan

Untuk dapat bepergian, orang yang dikecualikan itu harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang tidak memiliki kantor harus membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

2. Memiliki surat sehat

Masyarakat yang mendapatkan pengecualian bepergian wajib mendapatkan surat sehat.

Surat keterangan ini harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik setelah melalui serangkai pemeriksaan baik PCR dan rapid tes.

3. Menerapkan protokol kesehatan

Orang yang bepergian wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan aturan protokol kesehatan lainnya.

4. Menunjukkan tiket pergi dan pulang

Kepergian orang yang melakukan perjalanan mereka harus menunjukkan bukti tiket berupa tiket pergi dan pulang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved