Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth: Jangan Sengsarakan Rakyat

Apalagi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, setelah sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA), pada Senin 09 Maret 2020 lalu.

Kebijakan tersebut pun menuai kritik, mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk bahkan banyak yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Tentang Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 6 Mei. Keputusan tersebut pun akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan langkah yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Apalagi kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19.

"Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pak Jokowi soal naiknya iuran BPJS Kesehatan ini, seharusnya langkah itu tidak diperlukan disaat wabah Covid-19 melanda Indonesia," kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Pria yang kerap yang disapa Kent itu, menyakini jika Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan berbagai aspek.

Namun, Kent meminta agar Pemerintah juga memperhatikan hasil putusan MA terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dalam membuat keputusan baru.

"Saya berharap Pak Jokowi benar-benar memperhatikan dan menghargai hasil putusan MA, terkait pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan. Kalau memang negara kekurangan dana dikarenakan pandemi covid ini, ya jangan menyengsarakan masyarakat, kasihan mereka sudah dibebani dengan wabah ini," kata Kent.

Ia juga meminta kepada pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin bisa menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar tidak gaduh dilapisan masyarakat bawah, ditambah adanya wabah corona yang saat ini belum berakhir.

"Jadi jangan biarkan isu ini menjadi liar di tengah masyarakat. Saya berharap Pak Jokowi bisa menjelaskan kepada masyarakat Indonesia terkait hal ini. Biar masyarakat mengetahui kebenarannya seperti apa, jangan sampai masyarakat menjadi gaduh atas kenaikan iuran tersebut, dan juga agar berimbang," kata Kent.

Kent mengatakan, bagaimanapun keadaan negara saat ini yang lebih diutamakan adalah kepentingan masyarakat.

Saat ini, masyarakat sedang bertahan hidup di tengah gempuran wabah Covid-19.

"Bagaimanapun juga masyarakat paling utama. Kalau memang negara sedang susah, janganlah membuat keputusan yang kurang bijak. Masyarakat saat ini sedang memikirkan hidup mereka ke depan, urusan perut, banyak karyawan yang di PHK, banyak pekerja yang di rumahkan, pengangguran saat ini sudah merajalela," kata Kent.

Pemerintah per 1 Juli 2020 akan menaikkan tarik iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150.000, untuk kelas II sebesar Rp100.000, dan untuk kelas III sebesar Rp42.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved