Rapid Test Sebagai Syarat Penerbangan Rute Domestik Tidak Bisa Dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta
Angkasa Pura II memastikan tidak menyediakan fasilitas penerbitan surat keterangan sehat bebas Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II memastikan tidak menyediakan fasilitas penerbitan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Begitu juga dengan pemeriksaan rapid test untuk calon penumpang rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami sampaikan bahwa di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada fasilitas pemeriksaan Rapid Test apalagi penerbitan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 kepada calon penumpang," jelas Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang, Sabtu (16/5/2020).
Ia meneruskan, kalau surat keterangan bebas Covid-19 menggunakan rapid test merupakan satu dari beberapa syarat untuk terbang dengan rute domestik.
"Setiap calon penumpang khususnya rute domestik tidak akan diizinkan memasuki gedung terminal untuk melakukan check-in apabila tidak melampirkan surat keterangan sehat pada saat validasi data," papar Febri.
Adapun pos pemeriksaan dokumen dan validasi data calon penumpang oleh Gugus Tugas Udara Covid-1 terdapat di Gate 4 Terminal 2E dan Gate 3 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
• Usulan Anggaran Rp 720 M Untuk Pengadaan Lahan RTH Tuai Kecaman Anggota Komisi C DPRD DKI
• Cocok Disajikan Ketika Lebaran, Begini Tips Membuat Kue Semprit
• Warga Bekasi Diminta Tidak Gelar Halal Bihalal
Febri mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test juga syarat utama penumpang untuk bisa membeli tiket.
"Kami tegaskan kembali bahwa Bandara Soekarno-Hatta tidak menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test terhadap calon penumpang," tutup Febri.