Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

355 Orang Ajukan Izin Keluar Jakarta, Pemprov DKI Baru Kabulkan 14

Adapun SIKM ini merupakan syarat utama bagi warga yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. 

Meski dikecualikan, mereka harus memiliki surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Surat ini juga berlaku bagi masyarakat dari daerah yang ingin masuk ke Jakarta. Bagi mereka yang tidak memiliki surat tersebut, petugas di lapangan bakal meminta mereka memutar balik kendaraannya.

"Masyarakat yang masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada surat izin masuk, tidak bisa masuk kawasan Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

Lalu bagaima cara membuat SIMK? Berikut cara dan persyaratan yang harus dipenuhi :

Masyarakat yang ingin mengurus surat tersebut bisa mendapat formulir permohonan dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.

Setelah mengisi formulir permohonan, pemohon wajib melengkapi beberapa persyarakat, seperti :

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermeterai;

3. Surat keterangan :
A. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
B. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;
C. Bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang.

Tak hanya izin keluar, surat yang sama juga wajib dimiliki oleh warga yang ingin masuk Jakarta.

Ada beberapa persyarakat yang harus dipenuhi, seperti :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek;

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP/izin tinggal tetap;

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian, ada beberapa persyaratan tambahan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta, yaitu :

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved