Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
355 Orang Ajukan Izin Keluar Jakarta, Pemprov DKI Baru Kabulkan 14
Adapun SIKM ini merupakan syarat utama bagi warga yang ingin pergi ke luar kota atau masuk ke Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke DKI Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga di DKI Jakarta, diketahui oleh Ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di DKI Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melalukan perjalanan dinas, melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI Jakarta;
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan bepergian masuk DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta.
Apabila permohonan tersebut sudah dinyatakan lengkap, SIKM bakal dikeluarkan secara elektronik dalam bentuk QR Code oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/warga-beraktivitas-di-kawasan-harmoni.jpg)