Beredar Daging Sapi Oplosan Babi

Daging Sapi Oplosan Babi di Pasar Bengkok Tangerang Sudah Beredar Sejak Maret 2020

Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan rilis soal beredarnya daging sapi oplosan babi yang bebas dijualbelikan di Pasar Bengkok, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Daging sapi oplosan babi yang dijual bebas di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata sudah beredar sejak bulan Maret 2020.

Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.

Aksi nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.

"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).

Pasalnya, saat berjualan, AD tidak menaruh papan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi.

Menurut Sugeng, hal itu untuk mengakal-akali konsumennya agar bertanya dan membeli daging yang ia jual.

"Jika ada pembeli yang menanyakan maka pelaku menjawab ya benar ini daging sapi asli," ucap Sugeng seraya menirukan AD.

Ternyata, AD mendapatkan daging dari seorang suplier bernama RT (30) yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi.

Dari tangan RT, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.

Kini AD dan RT sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang kota untuk pendalaman.

Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan rilis soal beredarnya daging sapi oplosan babi yang bebas dijualbelikan di Pasar Bengkok, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020).
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan rilis soal beredarnya daging sapi oplosan babi yang bebas dijualbelikan di Pasar Bengkok, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

keduanya pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya heboh beredar daging sapi oplosan yang dicampur dengan daging babi di Pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Daging tersebut bebas diperjualbelikan di Pasar Bengkok belakangan ini dan terendus oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved