Virus Corona di Indonesia

Nada Jokowi Tinggi Menyoal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain Soal Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Editor: Y Gustaman
Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung Jawa Barat, Kamis (22/2/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kompak belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sampai Senin (18/5/2020) pukul 12.00 WIB, secara nasional ada penambahan 496 kasus baru Covid-19. Total akumulatif di angka 18.010 kasus.

Penambahan tertinggi kasus baru Covid-19 dalam sehari tejadi pada Rabu (13/5/2020) pekan lalu, yakni 689 kasus.

Pemerintah beralasan, penyebab tingginya angka kenaikan kasus positif Covid-19 ini dipengaruhi dipengaruhi mulai banyaknya daerah yang bisa memeriksa Covid-19 secara mandiri.

Di tengah naiknya kasus baru Covid-19, beredar wacana soal relaksasi PSBB. Namun Presiden Jokowi lantang itu bukan opsi yang ditarget pemerintah dalam waktu dekat.

Presiden Jokowi: Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19 Sampai Ditemukannya Vaksin

Presiden Jokowi sampai menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum melonggarkan PSBB.

"Saya tegaskan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Nada bicara Presiden Jokowi saat mengutarakan pernyataan tersebut agak tinggi.

"Jangan muncul nanti ditangkap masyarakat bahwa pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum. Jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB," tegas dia.

Sejauh ini, sambung Presiden Jokowi, pemerintah baru menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang akan diputuskan pada waktu yang tepat.

Keputusan untuk melonggarkan PSBB akan diambil setelah pemerintah melihat data dan fakta yang mendukung di lapangan ihwal pengendalian penyebaran Covid-19.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum sampai berpikir akan merelaksasi PSBB untuk kasus di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Sepekan Jelang Berakhirnya PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Kita Tidak Longgarkan Aturan!

Menurut dia, selama pemberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020, semua aktivitas masyarakat tetap dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/5/2020) pekan lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di program ILC TV One, menyayangkan penerima bansos tepat sasaran tak diwawancara dan diberitakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di program ILC TV One, menyayangkan penerima bansos tepat sasaran tak diwawancara dan diberitakan. (ISTIMEWA/Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Saat ini, lanjut Anies, Jakarta berada pada fase yang menentukan bagaiamana perkembangan kasus virus corona atau Covid-19.

Sehingga masyarakat harus lebih bersabar dan mengikuti aturan PSBB demi memutus rantai penularan.

“Sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan, alhamdulillah nanti akan sampaikan di kesempatan lain perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi,” ungkap dia.

Anies berharap agar masyarakat untuk tetap membatasi kegiatan dan menggatinya dengan beraktivias dari rumah.

Termasuk saat hari libur Lebaran untuk mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Karena itu saya minta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang hari liburnya,” kata Anies.

PSBB di wilayah ibu kota berlaku sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, dan bisa diperpanjang jika masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Selama pemberlakuan PSBB, seluruh aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini masih ditemukan kasus baru di masyarakat.

Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, Fraksi Golkar Minta Anies Perpanjang PSBB

Larangan Mudik

Sampai saat ini Presiden Jokowi akan tetap melarang masyarakat mudik sebagai salah satu bentuk menegakkan kebijakan PSBB.

Bus yang mengangkut puluhan kuli bangunan yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020)
Bus yang mengangkut puluhan kuli bangunan yang hendak mudik ke Jawa Tengah, Minggu (17/5/2020) (Istimewa)

Menyoal operasional kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi, bukan berarti pemerintah telah mencabut larangan mudik.

"Perlu diingat juga yang dilarang itu mudiknya, bukan (penggunaan) transportasinya," tegas Presiden Jokowi.

Alasan Pemerintah melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan pemudik.

Ia menggarisbawahi, moda transportasi jarak jauh diizinkan kembali beroperasi demi kelancaran distribusi logistik dan alat kesehatan.

Selain itu transportasi juga dibutuhkan pekerja migran Indonesia yang baru pulang, seusai kontraknya habis dan tak diperpanjang lantaran pandemi.

Bahkan, agar larangan mudik efektif, Presiden Jokowi meminta Kapolri bekerjasama dengan Panglima TNI untuk memperketat pemeriksaan di perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dalam minggu ini maupun minggu ke depan, ke depannya lagi, yakni dua minggu ke depan, pemerintah masih fokus kepada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," tutur dia.

Pekan lalu pemerintah resmi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.

Minta Pemprov DKI Longgarkan Aturan PSBB, Politisi PDIP: Selama ini Pak Anies Hanya Pencitraan

Kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut berlaku bagi warga dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Anies lebih spesifik lagi melarang mudik lokal, meski hanya di Jabodetabek

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata dia.

Anies Baswedan Sulap Gedung Kesenian Tanah Abang Jadi Tempat Isolasi Mandiri ODP

Ia berharap agar warga tidak menyia-nyiakan upaya PSBB yang selama ini dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata dia.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (29/4/2020).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Rabu (29/4/2020). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Bakal Terkendala

Sepertinya, Anies bakal terkendala menerapkan mudik lokal karena warga di wilayah satelit seperti Tangerang Selatan dapat izin dari wali kotanya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak melarang warganya untuk mudik lokal ke kawasan Jabodetabek atau sebaliknya pada saat hari raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, silaturahim antar-keluarga masih dapat dilakukan sepanjang masih mengikuti protokol kesehatan.

"Kami sudah bahas soal itu, sepanjang itu di protokol Covid-19 datang ke rumah (saudara) itu kan tidak masalah. Karena kalau melarang itu susah juga," kata Airin, Senin (18/5/2020).

Namun, Airin meminta warga sadar diri dengan melihat kasus Covid-19 di Tangerang Selatan.

"Sudah tahu ada Covid dan ada orang tua yang sudah sepuh misalnya, sebagai seorang anak mengunjungi dengan kondisi misal bersentuhan dengan lain, yang rugi siapa?" papar Airin.

Airin mengingatkan, saat silaturahim tetap menjalani protokol kesehatan seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

"Jadi intinya sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan di sini ada PSBB ya jalankan, sesuai aturan," kata Airin.

Artikel ini disarikan dari kumpulan berita Kompas.com berjudul: Airin Tak Larang Warga Tangsel Mudik Lokal ke Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran; Kini Mudik Lokal Juga Dilarang, Anies Hanya Bolehkan Mudik Virtual; Anies Baswedan Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB di DKI Jakarta; dan Jokowi: Saya Tegaskan, Belum Ada Pelonggaran PSBB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved