Antisipasi Virus Corona di Depok
Wali Kota Depok Sebut Tak Ada Pelonggaran Orang Usia Dibawah 45 Tahun untuk Beraktivitas
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan peraturan pemerintah ihwal orang berusia dibawah 45 tahun boleh bekerja.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan peraturan pemerintah ihwal orang berusia dibawah 45 tahun boleh bekerja, hanya berlaku di daerah yang memungkinkan di Kota Depok.
Lebih detail, daerah yang memungkinkan tersebut adalah zona kuning Covid-19.
“Itu penjabarannya bisa diklarifikasi pemerintah dalam hal ini tapi yang kita pahami Pemerintah Daerah yang menurut Gugus Tugas di daerahnya memungkinkan, apalagi dinyatakan sebagai wilayah maksimal hanya kuning, tidak sampai orange,” kata Idris di Ruang Teratai Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Senin (18/5/2020).
Idris menuturkan, yang dimaksud zona oranye adalah wilayah yang terdapat angka OTG, ODP, dan PDP yang cukup tinggi.
Sementara itu, kondisi di Kota Depok sendiri saat ini seluruhnya minimal sudah berstatus zona oranye, dan tidak ada zona hijau dari Covid-19.
“Kalau oranye ini sudah ada OTG, ODP, PDP tinggi. Khusus Depok tidak ada wilayah zona hijau, semuanya minimal orange. Kalau zona merahnya sudah ada 62 dari 63 Kelurahan. Semua sudah zona merah, tidak bisa dilonggarkan,” katanya lagi.
• Kronologi Penangkapan Suplier 500 Kilogram Daging Babi di Tangerang
• Masih Ingat Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana? Begini Kondisinya Hingga Cita-cita Jika Keluar Bui
Idris menuturkan tidak ada pelonggaran seperti aturan pemerintah yang melonggarkan orang di bawah usia 45 tahun untuk tetap atau beraktivitas bekerja di Kota Depok.
“Pelonggaran-pelonggaran itu tidak ada, kita justru harus memperketat kita susah-susah sebentar dalam rangka kita meraih kemenangan,” pungkasnya.