Beredar Daging Sapi Oplosan Babi
Bahaya Daging Sapi Oplosan Babi, Pemkot Tangerang Imbau Warga untuk Kenali Dari Aromanya
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Abduh Surahman memberikan saran untuk masyarakat Tangerang yang hendak membeli daging sapi
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Daging tersebut dijual di salah satu kios daging milik AD (41) di Pasar Bengkok yang menjadi pasar langganan warga Pinang dan sekitarnya.
Tingkah nakalnya berhasil diungkap Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota pekan lalu dengan barang bukti sekira 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 daging sapi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau tersangka AD ini sudah menjualbelikan daging celeng sejak Maret 2020.
"Menurut pengakuan tersangka ini sudah berjualan daging oplosan sejak bulan Maret 2020, sudah berjalan 3 bulanan ini," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (18/5/2020).
• Soal Ramainya PKL di Pasar Tanah Abang, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Mencari Solusi
• Langgar PSBB, Tiga Perusahaan di Jakarta Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp 60 Juta
Pasalnya, saat berjualan, AD tidak menaruh papan bahwa daging yang dijual adalah daging sapi.
Menurut Sugeng, hal itu untuk mengakal-akali konsumennya agar bertanya dan membeli daging yang ia jual.
"Jika ada pembeli yang menanyakan maka pelaku menjawab ya benar ini daging sapi asli," ucap Sugeng seraya menirukan AD.
Ternyata, AD mendapatkan daging dari seorang suplier bernama RT (30) yang berkeliling dari pasar ke pasar untuk mendistribusikan daging sapi bercampur daging babi.
Dari tangan RT, polisi pun berhasil mengamankan setidaknya 500 kilogram daging babi yang bercampur dengan daging sapi.
Kini AD dan RT sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang kota untuk pendalaman.
keduanya pun disangkakan Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.