Virus Corona di Indonesia

Daftar Wilayah di Bekasi yang Diperbolehkan Gelar Salat Idulfitri Berjamaah saat Masa PSBB

Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 29 kelurahan yang masuk dalam zona hijau atau wilayah yang aman dari penyebaran corona

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
ilustrasi Salat Idulfitri berjamaah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 29 kelurahan yang masuk dalam zona hijau atau wilayah yang aman dari penyebaran corona.

Kelurahan yang masuk dalam zona hijau tersebut dapat menggelar pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko berdiskusi bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Meski begitu, masjid pada zona hijau hanya boleh membuka Salat Idulfitri khusus untuk warganya saja.

Pelaksanaan salat juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

"Menjaga jarak, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan, dan juga pada 2 hari ini akan dibentuk tim dari per kelurahan untuk memantau zona hijau tersebut jika mengadakan Salat Idulfitri," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Selain itu, Pemkot Bekasi juga meminta warga tidak menggelar halal bi halal setelah menunaikan Salat Idulfitri di Masjid.

Warga diminta langsung pulang ke rumah dengan silaturahim menggunakan telepon.

"Itu yang dikhawatirkan, tidak ada yang tahu virus ini, kita harus waspada walau berada di zona hijau, karena setiap harinya zona hijau bertambah dari zona merah yang berkurang, kita tetap harus menggunakan protokol kesehatan," tutur Rahmat.

29 Kelurahan yang masuk zona hijau di Bekasi tersebut di antaranya:

1. Teluk Pucung
2. Harapan Jaya
3. Marga Mulya
4. Bintara
5. Kranji
6. Aren Jaya
7. Bekasi Jaya

8. Jaka Mulya
9. Kayuringin Jaya
10. Pekayon Jaya
11. Cimuning
12. Harapan Mulya
13. Medan Satria
14. Jatikarya
15. Jatiraden
16. Jatirangga

17. Jatiranggon
18. Jatibening Baru
19. Jatibening
20 Jaticempaka
21. Jatiwaringin
22. Ciketing Udik
23. Cikiwul

24. Sumur Batu
25. Jatimekar
26. Jatirasa
27. Jatimurni
28. Jatirahayu
29. Jatiwarna

Fatwa MUI Perbolehkan Salat Idulfitri di Rumah dan Berjamaah Minimal 4 Orang, Ini Panduannya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved