Virus Corona di Indonesia
Daftar Wilayah di Bekasi yang Diperbolehkan Gelar Salat Idulfitri Berjamaah saat Masa PSBB
Pemerintah Kota Bekasi menetapkan 29 kelurahan yang masuk dalam zona hijau atau wilayah yang aman dari penyebaran corona
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona, di antaranya mengatur soal ketentuan shalat Idul Fitri atau shalat Id di rumah.
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di rumah.
Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
• Pemerintah Kota Tangerang Pastikan Stok Daging Sapi di Kota Tangerang Aman Sampai Lebaran
• Imbas Luapan Kali Ciliwung dan Pesanggrahan, 18 RW di Jakarta Terendam Banjir
• Liga 1 Ditangguhkan, Gelandang Persija Habiskan Waktu dengan Membaca dan Telpon Rekan Setim
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, Salat Idulfitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.
Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.