Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Relawan Pengawas Salat Idulfitri Berjamaah Kota Bakal Ditempatkan di Tiap-tiap Masjid

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan pelaksaan Salat Idulfitri berjamaah untuk masjid-masjid yang berada di zona hijau.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan pelaksaan Salat Idulfitri berjamaah untuk masjid-masjid yang berada di zona hijau.

Meski begitu, dia bakal tetap memastikan protokler kesehatan sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala ( PSBB) tetap berjalan.

"Protokolnya tetap dijaga, aturannya belum kita cabut, aturan PSBB belum kita cabut, protokol tetap dijaga," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (19/5/2020).

Untuk memastikan pelaksaan salat Idulfitri berjamaah dengan tetap menjaga prtokoler kesehatan, pihaknya akan menempatkan relawan yang mengawasi pelaksaan di tiap-tiap masjid.

Ketua RW di Tambora yang Positif Covid-19 Usai Pimpin Tarawih Bantah Tolak Isolasi di Wisma Atlet

"Pemkot juga menyiapkan pengawas-pengawas yang ditugaskan sebagai relawan dapat melakukan pengawasan di daerah tersebut," jelasnya.

Relawan pengawas ini nantinya akan bertugas melakukan pemantauan pengawasan seperti tata cara salat yang wajib menjaga jarak shaft 1,5 meter.

Lalu lanjut dia, mengawasi jamaah yang datang benar-benar berdomisili di lokasi masjid pelaksaan salat Idulfitri berjamaah.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan RT/RW setempat juga akan membentuk panitia. Mereka betugas melaporkan proyeksi jemaah untuk selanjutnya diserahkan ke kecamatan.

"Iya kan ada panitia, kalau pintu masjidnya ada 2 pintu ya ada 2 panitia, minimal nunjukkan KTP kalau beda RW ya enggak boleh," tegas dia.

Bawaslu Minta Pemkot Tangsel Komunikasi Sebelum Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020

Berikut adalah daftar kelurahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri :

Kec Bekasi Utara.
-Teluk Pucung
-Harapan Jaya
-Marga Mulya

Kec Bekasi Barat
-Kota Baru
-Bintara
-Kranji

Kec Bekasi Timur
-Margahayu
-Bekasi Jaya
-Aren Jaya

Kec Bekasi Selatan
-Pekayon Jaya
-Kayuringin Jaya
-Jakasetia
-Jaka Mulya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved