Ramadan 2020

Sahkah Memberikan Zakat Dalam Bentuk Sembako, Hadiah atau Barang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. 

Zakat tersebut selayaknya diberikan kepada masyarakat fakir, miskin, dan kurang mampu.

Namun kerap kita jumpai para pemberi zakat menyerahkan zakat mereka dalam bentuk barang ataupun sembako.

Alih-alih hal tersebut bertujuan untuk memudahkan atau memenuhi kebutuhan si penerima zakat.

Tapi apakah zakat yang dikeluarkan itu sah?

Bagaimana hukumnya dalam pandangan islam apabila membelanjakan uang zakat?

Melansir tayangan YouTube Al Bahjah TV (19/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Membayar Zakat Fitrah Tapi Tidak Membayar Zakat Mal, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut

Buya Yahya mengatakan, bahwa zakat itu sebenarnya bukan milik kita.

"Zakat itu bukan milikmu," kata Buya Yahya.

Zakat harta atau zakat mal biasanya dikeluarkan dalam bentuk emas, perak, atau uang.

"Kalau zakat barang dagangan dikeluarkan dalam bentuk emas, perak, atau uang," ujar Buya Yahya.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (TribunTimur)

Menurut Buya Yahya, hanya 3 hal itu saja bisa digunakan untuk membayar zakat.

Sebab emas, perak, atau uang merupakan alat yang bisa dibelanjakan kembali oleh penerima zakat

"Itu saja. Agar apa, agar mereka (penerima zakat) bisa membelanjakan sesuka hati mereka," kata Buya.

"Jadi berapa persen dijadikan uang, atau emas, atau perak, kemudian diserahkan kepada mereka," lanjutnya.

Bukan Hanya Fakir Miskin, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved